Assalammu'alaikum Warahmatullah :)


30 Desember 2010

HUKUM CADAR

HUKUM MENUTUP MUKA BAGI WANITA (CADAR)  
Oleh  Syaikh Muhammad Nashirudin Al-Albani
Pertanyaan:
Syaikh Muhammad Nashirudin Al-Albani ditanya: “Bagaimana hukum wanita menutup muka (cadar) ?”

Jawaban.
Kami tidak mengetahui ada seorang dari sahabat yang mewajibkan hal itu. Tetapi lebih utama dan lebih mulia bagi wanita untuk menutup wajah. Adapun mewajibkan sesuatu harus berdasarkan hukum yang jelas dalam syari’at. Tidak boleh mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan Allah.
Oleh karena itu saya telah membuat satu pasal khusus dalam kitab “Hijabul Mar’aatul Muslimah”, untuk membantah bahwa menutup wajah wanita adalah bid’ah. Saya telah jelaskan bahwa hal ini (menutup wajah) adalah lebih utama bagi wanita.
Hadits Ibnu Abbas menjelaskan bahwa wajah dan kedua telapak tangan bukan aurat, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam ‘Al-Mushannaf’.

Pendapat kami adalah bahwa hal ini bukanlah hal baru. Para ulama dari kalangan “As Salafus Shalih” dan para ahli tafsir seperti Ibnu Jarir Ath-Thabari dan lain-lain mengatakan bahwa wajah bukan termasuk aurat tetapi menutupnya lebih utama.
Sebagian dari mereka berdalil bahwa tentang wajibnya menutup wajah bagi wanita dengan kaidah.
“Artinya: Mencegah kerusakan didahulukan daripada mengambil kemanfaatan”
Tanggapan saya.
Memang kaidah ini bukan bid’ah tapi sesuatu yang berdasarkan syari’at. Sedangkan orang yang pertama menerima syari’at adalah Rasulullah ‘alaihi wa sallam. Kemudian orang-orang yang menerima syari’at dari beliau adalah para shahabat. Para Shahabat tentu sudah memahami kaidah ini, walaupun mereka menyusunnya dengan tingkatan ilmu ushul fiqih seperti di atas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

leave your comment ..